Apa itu Posbindu PTM ? Pos Binaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (POSBINDU-PTM) adalah kegiatan monitoring dan deteksi dini faktor resiko PTM terintegrasi (Penyakit jantung ,diabetes, penyakit paru,asma,dan kanker) serta gangguan akibat kecelakaan dan tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dikelola oleh masyarakat melalui pembinaan terpadu.
APA SAJA KEGIATANNYA?
1. Monitoring faktor resiko bersama PTM secara rutin dan periodik.
> Rutin berarti Kebiasaan memeriksa kondisi kesehatan meski tidak dalam kondisi sakit.
> Periodik artinya pemeriksaan kesehatan dilakukan secara berkala
2. Konseling faktor resiko PTM tentang diet, aktifitas fisi, merokok, stress dll.
3. Penyuluhan / dialog interaktif sesuai masalah terbanyak.
4. Aktifitas fisik bersama seperti olah raga bersama, kerja bakti dll.
5. Rujukan kasus faktor resiko sesuai kriteria klinis
TUJUAN DAN SASARAN
tujuan : Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penemuan dini faktor risiko PTM
Sasaran
: > Kelompok Masyarakat Sehat, Berisiko dan Penyandang PTM yang
berusia 15 tahun ke atas (juknik posbindu PTM 2012 kemenkes)
> Pada orang sehat agar faktor resiko tetap terjaga dalam kondisi normal.
> Pada orang dengan faktor resiko adalah mengembalikan kondisi beresiko ke kondisi normal.
> Pada orang dengan penyandang PTM adalah mengendalikan faktor
resiko pada kondisi normal untuk mencegah timbulnya komplikasi PTM.
MANFAAT POSBINDU PTM
1. Membudayakan gaya hidup sehat dengan berperilaku CERDIK
C = Cek kondisi kesehatan secara berkala
E = Enyahkan asap rokok
R = Rajin aktifitas fisik
D = Diet yang sehat dengan kalori seimbang
I = Istirahat yang cukup
K = Kelola stres
3. Metodologis & Bermakna secara klinis
> Kegiatan dapat dipertanggung jawabkan
> Dilaksanakan oleh kader khusus dan bertanggung jawab yg telah mengikuti pelatihan metode deteksi dini atau edukator PPTM.
> Mudah Dijangkau, Diselenggarakan di lingkungan tempat tinggal masyarakat/ lingkungan tempat kerja dgn jadwal waktu yang disepakati.
> Murah, Dilakukan oleh masyarakat secara kolektif dgn biaya yg disepakati/sesuai kemampuan masyarakat.
0 comments:
Post a Comment