Thursday, June 17, 2021

ATURAN MENGENAI PELAKSANAAN VAKSINASI


 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) telah memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 untuk meningkatkan cakupan dan mempercepat program vaksinasi nasional. Dalam aturan terbaru ini vaksin COVID-19 merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax tetap tidak dapat dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada 28 Mei 2021, menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan yang sebelumnya Nomor 10 Tahun 2021.

Juru Bicara COVID-19 dari Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid hari ini (15/6) menjelaskan bahwa dalam aturan yang baru, Kemenkes mengizinkan penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang dipergunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong, dalam hal ini vaksin Sinopharm, sebagai Program Vaksinasi Pemerintah yang gratis.

Hal ini perlu diatur mengingat 500 ribu dosis vaksin Sinopharm yang diperoleh merupakan hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab sehingga tidak dapat diperjualbelikan.

“Poin utama dari aturan ini untuk mengatur bahwa pemerintah diperbolehkan menerima vaksin yang sama dengan yang digunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong selama itu merupakan skema hibah atau bantuan secara gratis. Bukan malah sebaliknya,” tegas dr. Nadia.

Hingga saat ini, vaksin yang telah ditetapkan untuk program Vaksinasi Gotong Royong diantaranya adalah Sinopharm, Moderna dan Cansino.

“Ada kemungkinan, Indonesia akan menerima hibah dari COVAX Facility dengan merk vaksin yang juga digunakan untuk vaksin Gotong Royong. Indonesia tidak mungkin untuk pilih-pilih jenis vaksin yang dihibahkan secara gratis oleh COVAX karena seluruh dunia masih berebut vaksin,” dr. Nadia menjelaskan.

dr. Nadia menambahkan bahwa hal ini tidak berlaku bagi 4 jenis vaksin lain yang telah dan akan dipergunakan dalam Program Vaksinasi Nasional, yaitu Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax.

Keempat jenis vaksin ini hanya boleh dipergunakan untuk Program Vaksinasi Pemerintah dan tidak dapat dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong.

“Selain itu, vaksin COVID-19 yang diperoleh dari hibah atau bantuan tersebut juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata sebagai pembeda dengan vaksin Gotong Royong,” tutup dr. Nadia.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

Related Posts:

  • POJOK BACA Untuk meningkatkan budaya literasi dan minat baca, di UPTD Puskesmas Adipala I  terdapat suatu POJOK BACA. Berisi buku bacaan dengan berbagai genre dan tema. Jadi kalian bisa menunggu sambil membaca, menunggu jadi tak … Read More
  • Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik 2019Sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Adipala I selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Kegiatan demi kegiatan dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan. … Read More
  • Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) Serentak Untuk mencegah penularan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) maka perlu dilakukan tindakan pencegahan dan akan dilakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) secara serentak di wilayah Kecamatan Adipala. Demam Berdarah Deng… Read More
  • KEGIATAN POSBINDU PTMApa itu Posbindu PTM ? Pos Binaan Terpadu  Penyakit Tidak Menular (POSBINDU-PTM) adalah kegiatan monitoring dan deteksi dini faktor resiko PTM terintegrasi (Penyakit jantung ,diabetes, penyakit paru,asma,dan kanker) s… Read More
  • Proses Pelayanan Kesehatan Puskesmas Adipala IProses Pelayanan (Proses Bisnis) Puskesmas adipala I memiliki kegiatan bisnis utama yang terdiri dari beberapa Pelayanan kesehatan yang bisa anda lihat pada tabel di bawah ini : !-- /* Font Definitions */ @font-fac… Read More

0 comments:

Post a Comment